Beranda | Artikel
Hukum Membaca Al Quran bagi Wanita Haidh
Senin, 2 Agustus 2010

Sebelumnya telah kita bahas, bagaimana hukum menyentuh Al Qur’an bagi orang  yang berhadats. Saat ini kami akan sertakan dengan fatwa ulama masa kini tentang hukum membaca Al Qur’an bagi wanita haidh. Semoga bermanfaat.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) pernah ditanya:

Kami seorang santri di Sekolah Putri dan kami memiliki pelajaran khusus hafalan Qur’an. Terkadang jadwal kami tersebut bertabrakan dengan waktu haidh kami setiap bulannya. Apakah boleh bagi kami menulis beberapa surat (dari Al Qur’an) di kertas dan bolehkah kami menghafal sebagian dari Al Qur’an?

Jawab:

Diperbolehkan bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.

Adapun untuk orang yang junub, tidak boleh baginya membaca Al Qur’an sampai dia mandi junub. Karena disebutkan dalam hadits shohih mengenai larangan hal ini. Dan tidak boleh bagi kita menyamakan antara wanita haidh dan nifas dengan seseorang yang junub. Karena wanita haidh dan nifas mengalami hadats dalam waktu yang lama dan ini berbeda dengan seseorang yang junub. Orang yang junub memiliki kemudahan untuk mandi  setiap saat ketika dia mendapatkan junub.

Wallahu waliyyut taufiq.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/209-210)

Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/1166-hukum-membaca-al-quran-bagi-wanita-haidh.html